in ,

Kalah Banding di Pengadilan Tinggi Eropa, Google Harus Bayar Denda Rp68 Triliun

Google resmi menelan kekalahan dalam upaya hukum terakhirnya melawan putusan Komisi Eropa terkait denda sebesar €4,1 miliar (sekitar Rp68 triliun). Keputusan final ini dijatuhkan oleh Mahkamah Eropa (European Court of Justice/ECJ), pengadilan tertinggi di kawasan Uni Eropa, yang menolak seluruh gugatan banding yang diajukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Denda bersejarah ini pertama kali dijatuhkan oleh Komisi Eropa pada tahun 2018 dengan nilai awal €4,34 miliar, yang kemudian sedikit dikurangi menjadi €4,1 miliar. Komisi Eropa kala itu menyimpulkan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasi sistem operasi Android dengan memaksa produsen ponsel untuk menginstal aplikasi bawaan seperti Google Search, Chrome, dan Play Store. Praktik ini dinilai merugikan persaingan usaha karena menyulitkan mesin pencari, peramban, dan platform berbasis Android lainnya untuk berkembang dan bersaing secara sehat.

Di sisi lain, Google selama bertahun-tahun membela diri dengan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mengakui kontribusinya dalam menjaga Android tetap terbuka, mudah dioperasikan, dan gratis untuk semua pengguna. Namun, setelah melalui serangkaian proses banding—termasuk keputusan pengadilan tingkat rendah pada 2022 yang hanya mengurangi besaran denda tanpa membatalkan sanksi—kini Mahkamah Eropa menegaskan bahwa hukuman finansial tersebut tetap sah dan mengikat.

Putusan ini menandai akhir dari pertarungan hukum panjang yang berlangsung hampir satu dekade, sekaligus menjadi sinyal tegas dari Uni Eropa bahwa praktik monopoli digital tidak akan ditoleransi, bahkan oleh raksasa teknologi sekalipun.

Written by Nia Rahmawati